free statistics

Wajib Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar: Inilah Yang Perlu Anda Ketahui!

Rate this post

Ini yang Perlu Anda Ketahui Tentang Registrasi Ulang Kartu Seluler PrabayarSebagaimana yang kita ketahui belakangan ini sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat, yaitu mengenai himbauan pemerintah untuk registrasi ulang kartu seluler prabayar semua operator. Seperti yang kita ketahui bahwa ketika awal membeli juga sudah melakukan registrasi kartu selular, kenapa harus registrasi ulang? Apa bedanya dengan registrasi sekarang dan bagaimana cara registrasi ulang kartu selular kita? Inilah yang perlu anda ketahui tentang registrasi ulang kartu seluler.

Siapa yang harus registrasi kartu seluler?

Registrasi nomor kartu seluler atau SIM ada 2 macam: registrasi nomor selular baru dan registrasi ulang nomor seluler lama. Untuk kartu lama maka mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober harus registrasi kartu baru, sedangkan kartu lama harus registrasi ulang hingga batas waktu 28 Februari 2018.

Bagaimana cara melakukan registrasi kartu seluler?

Untuk registrasi kartu seluler, dapat melakukannya di gerai masing-masing operator seluler atau dengan registrasi sendiri. Registrasi sendiri cara yang paling mudah, karena hanya lewat SMS saja tanpa perlu ke gerai operator. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), karena untuk registrasi ulang diperlukan nomor induk keluarga dan nomor KK.

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu. Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

“Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya,” papar Noor iza. “Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri.” “Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya.”

Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang. “Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, kan sangat sulit,” kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.”Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana.”

Bagaimana jika belum memiliki KTP elektronik?

Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga. “Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK,” kata Noor Iza.

Bagaimana jika belum registrasi ulang hingga tenggat waktu?

Jika sampai tanggal 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap. Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza. Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar. Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk. Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.

Bagaimana dengan turis atau orang asing juga harus registrasi?

Ya, turis dan orang asing juga harus mendaftar nomor SIM. “Mereka nanti registrasi di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan langsung di gerai,” jelas Noor Iza. Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap. Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.

Demikian artikel tentang beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang registrasi ulang kartu seluler prabayar, semoga bermanfaat dan silahkan Share via Facebook, Twitter dan lain sebagaianya.

Comments