Tata Cara Penggunaan Dana Hibah
Tata Cara Penggunaan Dana Hibah – Selamat Datang di Sistem Informasi EHIBAHBANSOS Provinsi DKI Jakarta Jakarta adalah kota yang maju, stabil dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan peradaban, keadilan dan kemakmuran bagi semua.
SK Gubernur No. 420 Tahun 2021 tentang Penerima Hibah, Subsidi dan Perbankan: Penerima Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan 2021 Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan untuk Memberikan Bantuan Keuangan
Tata Cara Penggunaan Dana Hibah
Pengumuman: Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendgree 77 terkait PP 12 tahun 2019 dan selanjutnya untuk pendistribusian proses proposal saat ini untuk tahun anggaran 2022 dan 2021 HBOSHI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi SKPD terkait.
Contoh Proposal Dana Hibah
SK Gubernur No. 1171 Tahun 2020: Perubahan atas SK Gubernur No. 143 Tahun 2020 Tentang Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Untuk Pemberian Bantuan Keuangan
Surat Pemberitahuan : Sekda No.3 3620 Tahun 2020 perihal Pengajuan Surat Rekomendasi mengenai usulan bantuan berupa bansos dan bansos tahun anggaran 2020
Surat Edaran : No. 29/SE/2020 Tentang Pengajuan Surat Rekomendasi Usulan Bantuan Tunai, Bantuan Sosial Tunai
SK Gubernur Nomor 308 Tahun 2020: Tentang Pengangkatan Satgas Perangkat Daerah/Satgas Perangkat Daerah sebagai Penggalangan Dana Rekomendasi Pengadaan/Sumbangan
Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada
SK Gubernur: No. 143 Tahun 2020 tentang Bantuan Dalam Bentuk Bantuan Keuangan, Bantuan Sosial, dan Pembiayaan Pendapatan Asli Daerah.
Surat Edaran SEKDA No. 72/SE/2019: Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban, Laporan Audit dan Laporan Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2019: Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Urusan Dalam Negeri Internasional, Pedoman Penyusunan Traktat dan Restrukturisasi Perjanjian
Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2018 : Pedoman dan Alokasi Sumber Daya Dalam Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011
Lpj Kelompok Ternak Mandiri
SK Gubernur Nomor 1411 Tahun 2019 : Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 209 Tahun 2019 Tentang Uang, Bantuan Sosial Dan Perorangan, Keluarga, Masyarakat, APBN dan APBN, Dalam Bentuk Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Tahun 2019
Instruksi Sekretariat Daerah Nomor 57 Tahun 2019: Perpanjangan Waktu Pengajuan Surat Rekomendasi Tentang Usulan Hibah, Bansos dan Bantuan Keuangan 20202020
2019 Provinsi DKI Jakarta No. 52 Instruksi Sekda: Waktu Pelaksanaan Usulan Tahun 2019-2019 Bantuan Keuangan Usulan Hibah dan Bantuan Sosial serta Download Surat
Keputusan Gubernur Nomor 241 Tahun 2019: Tentang penunjukan Satker Mesin Daerah/Satker Mesin Daerah sebagai pengusul bantuan keuangan dalam bentuk hibah pembelian, bansos dan/atau tunai.
Situs Resmi Bpkp Ri
Surat Sekda No. 22/SE/2019: Tentang Pengajuan Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Pendapatan Daerah.
Surat Edaran No. 19/SE/2019: Tentang Pengajuan Surat Rekomendasi Usulan Perubahan Bantuan Pembelian, Bantuan Sosial dan Perubahan Renovasi Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 209 Tahun 2019: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 kepada perorangan, keluarga, masyarakat, masyarakat, masyarakat, lembaga sosial pemerintah, lembaga pemerintah daerah lainnya dalam bentuk hibah, bantuan sosial dan keuangan Tentang pemberian bantuan dan pemerintah pemerintah parsial
SE/12/2019: Tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban, Laporan Audit dan Laporan Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Buku 2018
Contoh Laporan Dana Hibah Gereja
Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta : 2018 Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Usulan dan Kelengkapan Unggah Hibah dan Usulan Bantuan Sosial Tahun Anggaran
Konfirmasi jadwal pengajuan permohonan hibah, bansos dan penyaluran bantuan keuangan triwulan IV (Februari hingga November) 2018:-
Surat Edaran Direktur BPKD Provinsi DKI Jakarta : No. 30/SE/2018, 5 November 2018 Tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
Surat Keputusan Pemerintah Provinsi : No.1594 Tahun Thor 1392 tentang Uang untuk Perorangan, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga Sosial, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, Urusan Kemasyarakatan, Administrasi Politik dan Masyarakat Daerah Setempat Tentang Donasi Dalam Bentuk Barang. pemerintah
Bimtek / Diklat Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Panduan Gubernur: Regulasi, Monitoring, dan Evaluasi Belanja 100 Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Tahun 2018
Surat Edaran: No. 34/SE/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pengajuan Surat Rekomendasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Surat Edaran : Nomor 33/SE/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pengajuan Surat Rekomendasi Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
Surat Edaran : No. 30/SE/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pengajuan Surat Rekomendasi Hibah, Bantuan Sosial dan Pendapatan Daerah dan Bantuan Keuangan untuk Belanja Anggaran Tahun 2019
Bimtek Pedoman Tekhnis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan
Surat Edaran: Nomor 29/SE/2018 tentang Perpanjangan Waktu Pengajuan Surat Rekomendasi Pengusulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Surat Edaran : No. 25/SE/2018 tentang Pengajuan Surat Pengajuan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Penelaahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
Surat Edaran : No. 24/SE/2018 Tentang Pengajuan Surat Rekomendasi Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Buku 2019
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia: Perubahan ke-13 atas Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Sumber Dana dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ke-13 2018
Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Dana Hibah Dan Bansos Daerah
SK Gubernur: No. 587 Tahun 2018
SK Gubernur: No. 196 Tahun 2018 Tentang Donasi Dalam Bentuk Uang, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Perorangan, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat Tahun 2018 Kepada Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran No. 3/SE/2018: Tentang Penyampaian Hibah, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan serta Laporan Audit Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia: 32 Tahun 2011 Jumlah Penerimaan Bantuan Sosial dari Rekomendasi Bantuan Sosial dan Pedoman Pemberian Bantuan Sosial
Penggunaan Dana Oleh Peneliti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia: Perubahan Kedua Nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2016, Pedoman Pemberian Bantuan dan Pedoman Sumber Bantuan Sosial
SK Gubernur: No. 597 Tahun 2017 tentang Penunjukan Satuan Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pemberi Dana
Keputusan Gubernur: 2017 No. 2027 Hibah gratis, hibah sosial dan hibah keuangan uang G untuk individu, kelompok, keluarga, sosialisasi, sementara, 7.
Surat Edaran: No. 14/SE/2017 tentang Anggaran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pemantauan dan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Hibah Bansos Online Kota Tangerang
Peraturan Gubernur: No. 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Pengurusan, Tanggung Jawab, Tanggung Jawab, Pelaporan dan Persetujuan
Keputusan Provinsi: No. 265 Tahun 2017 tentang Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Orang Pribadi, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Penghasilan, Kelompok Penghasilan
Surat Edaran : No. 44/SE/2017 Penandatanganan Perjanjian Bantuan Daerah dan Dokumen Pedoman Perjanjian Bantuan Keuangan dan Penolakan Tuntutan Bantuan Keuangan 0207
Surat Edaran : No. 28/SE/2017 tentang Perpanjangan Waktu Pengajuan Surat Rekomendasi Usulan Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2018
Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Rekonsiliasi Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Tata Cara dan Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah
Keadilan sosial bagi warga Jakarta
32 Tahun 2011 Jumlah Penerima Hibah: (A.) Pemerintah (B) Pemerintah Daerah Lainnya, (C.) Organisasi Daerah, (D.) Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Sosial, Organisasi.
Penyaluran Dana Transfer (dak Fisik, Dana Desa, Dana Bos)
Jika kita memiliki yayasan yang meliputi masjid, majelis madrasah dan umat. Bisakah kami mengajukan aplikasi dengan nama apa pun?
Tidak bisa, aplikasi yang masuk akan dievaluasi oleh SKPD pemberi rekomendasi. Jika duplikat ditemukan, hanya satu aplikasi yang akan disetujui.
Apakah hibah yang kita keluarkan hanya dari yang kita terima, karena kegiatan yang kita usulkan sudah dilaksanakan?
Apakah boleh meminta bantuan jika organisasi kami tidak memiliki sertifikat tanah, karena kami melihat sertifikat tanah adalah salah satu persyaratannya?
Penyaluran Dana Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Penyelenggaraan Tahapan Pilkada.
Bisa, tapi manajemen organisasi
Tata cara hibah tanah, tata cara penggunaan bendera merah putih, tata cara hibah, tata cara penggunaan kartu kredit, tata cara penggunaan skincare, laporan penggunaan dana hibah, tata cara penggunaan serum wajah, penggunaan dana hibah, contoh laporan penggunaan dana hibah, tata cara penggunaan spill kit, contoh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, tata cara penggunaan apar