free statistics

Sidang Kedelapan, Ahok Melakukan Pelanggaran Kode Etik Peradilan

Rate this post

Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI nonaktif memang sedang menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia. Sedikit ke belakang, mengingat nama Ahok disebut-sebut sebagai sosok yang melakukan penistaan agama terhadap agama Islam dengan membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 pada saat kunjungan di Kepulauan Seribu. Hingga membuat geram umat Islam di Indonesia dan terjadilah Aksi Bela Islam. Kemudian berujung pada proses peradilan bagi terdakwa Ahok. Pada tanggal 31 Januari 2017 berita keputusan sidang Ahok terbaru, Ahok menjalani persidangan kedelapan. Dan yang menjadi saksi ahli saat itu adalah beliau KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI.

Sepertinya bukan persidangan Ahok jika tidak diwarnai dengan adu argumentasi. Itu pula yang terjadi pada saat Ma’ruf Amin menjadi saksi ahli terdapap penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok. Sayangnya, pada sidang kedelapan tersebut, Ahok bersikap sangat tidak pantas. Membuat banyak orang geram dan menyayangkan sikap Ahok yang melakukan pelanggaran kode etik peradilan.

berita keputusan sidang Ahok terbaruAhok mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli tidaklah sesuai dengan fakta. Ahok merasa keberatan dan melakukan beberapa pertanyaan yang di luar konteks apa yang disampaikan oleh saksi ahli. Terutama ketika saksi ahli menyampaikan tentang “Penerbitan Fatwa” pada 11 Oktober 2016 silam. Kubu Ahok menyerang dengan cara yang tidak etis dan dipandang tidak sopan.

Ahok Mempertanyakan Kesaksian Ma’ruf Amin

Ahok mengungkapkan keberatan terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ma’ruf Amin. Sosok yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menyanggah kesaksian dari Ma’ruf Amin. Menurut Ahok, Ma’ruf Amin menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan fakta.

Ahok Keluar dari Pembahasan Kesaksian Ma’ruf Amin

Ahok juga lebih banyak menyudutkan saksi ahli, Ma’ruf Amin. Hal itu terlihat ketika Ma’ruf Amin menjelaskan mengenai fatwa di bulan Oktober 2016. Ahok dan kuasa hukumnya tidak membahas konteks tersebut. melainkan keluar jalur dari pembahasan sang saksi ahli.

Bahkan yang membuat Majelis Ulama Indonesia merasa geram pada berita keputusan sidang Ahok terbaru adalah karena Ahok tidak memiliki insiatif untuk meminta maaf secara langsung kepada Ma’ruf Amin. Masduki Baidowi selaku Ketua MUI dalam Bidang Infokom menjelaskan bahwa sikap Ahok merupakan sikap yang kontradiktif. Ahok tidak meminta maaf secara langsung melainkan melalui media sosial. Dan parahnya lagi, pasukan cyber pendukung Ahok tetap bertahan menyerang sosok yang sangat dihormati, Ma’ruf Amin.

Ahok memang diketahui sudah meminta maaf kepada Ma’ruf Amin secara tidak langsung. Melalui media sosial Youtube, Ahok membuat video permintaan maaf. Cara tersebut tentu tidak etis karena Ma’ruf Amin adalah orang yang begitu dihormati. Seharusnya Ahok berani meminta maaf langsung di depan beliau. Meskipun Ma’ruf Amin telah memaafkan Ahok, banyak kalangan ulama yang tetap menyayangkan sikap Ahok tersebut.

Untuk itulah Majelis Ulama Indonesia tidak dapat membiarkan proses persidangan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berjalan tanpa pengawalan. MUI dengan tegas meminta Komisi Yudisial untuk tetap mengawasi jalannya persidangan kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok. Begitu juga dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang ikut mengawal jalannya persidangan. Sebab Komisi Yudisial tidak dapat bekerja sendiri dalam kasus ini. Sehingga harapan dari MUI adalah sidang dengan terdakwa Ahok dapat terpantau dengan baik. Dan ketika terjadi ketimpangan, maka dapat segera diluruskan. Terutama agar tidak menimbulkan rumor-rumor negatif di kalangan masyarakat.

Dari sidang kedelapan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama belum menghasilkan keputusan jelas mengenai nasib Ahok selanjutnya. Tampaknya persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok masih berbuntut panjang. Belum dapat dipastikan kapan sidang akan usai. Sehingga berita keputusan sidang Ahok terbaru dapat dikatakan masih tanda tanya.

Comments