Setya Novanto melaporkan sejumlah ankun sosial media ke Bareskim Polri terkait penyebaran meme dirinya, saat di rawat di RS Premier Jatinegara. Ketua DPR Setya Novanto tak terima sosoknya dijadikan meme kocak bernada satir, apalagi jumlahnya diperkirakan sampai 60 versi, yang telah beredar luas.
Sejumlah pengacara dikirim Ketua Umum Partai Golkar tersebut, ke Bareskim Polri, untuk melaporkan 8 akun Facebook, 15 akun Instagram, dan 9 akun Twitter atas dugaan pencemaran nama baik. Selasa malam 31 Oktober 2017, Dyah Kemala Arrizzqi satu orang yang telah terjerat ditangkap di Perumahan Duta Garden, Tangerang. Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setnov saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam Film The Dark Knight Rises. Baik Bane maupun sang politisi sama-sama memakai masker. Dyan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kepolisian mengaku, penetapan tersangka bukan hanya berdasar dari unsur-unsur pidananya. Keterangan sejumlah ahli juga digali. “Penyidik meminta keterangan ahli-ahli bahasa, ahli pidana, ahli komunikasi, ahli ITE, itu yang kemudian bisa memberikan dukungan penjelasan sehingga ada keyakinan dari penyidik bahwa ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Kamis (2/11/2017).
Penangkapan tersebut belum final. Masih ada kemungkinan tersangka bertambah. “Ada beberapa yang kami lakukan pengejaran. Saya enggak bisa sebutkan di mana lokasinya dan apa akun media sosialnya,” kata Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin di kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta.
Dyan Kemala Arrizzqi, orang pertama yang terjerat meme Setya Novanto, disebut sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Terkait itu, Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai persoalan yang dihadapi Dyann adalah masalah personal. Partai sebagai kelembagaan sama sekali tidak terlibat. “Tidak benar bila PSI di belakangnya. Postingan Dyann merupakan postingan personal,” ujar Grace saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (2/11/2017).
Nama Dyann tercatat sebagai anggota PSI Tangerang. Ketua DPD PSI Kota Tangerang, Wadi Zaelani, mengungkapkan bahwa Dyann baru terdaftar sebagai anggota sejak dua bulan lalu. Sejak dilepaskan Polri terkait kasus meme Setnov, Dyan dikabarkan tidak berada di kontrakannya. “Kita dapat kabar dia pulang ke Depok, hanya itu. Alat komunikasi kabarnya juga disita petugas, makanya kami tidak bisa menghubungi untuk konfirmasi langsung,” tutur Wadi.
#ThePowerofSetyaNovanto
Nama Setya Novanto dikaitkan dengan sejumlah perkara hukum. Dari kasus Bank Bali, ‘Papa Minta Saham’, dan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Belum ada satupun yang menjeratnya.
Meme terkait Setya Novanto kian marak bermunculan setelah beredar foto pria 60 tahun itu sedang terbaring di ranjang RS Premier Jatinegara akhir September 2017 lalu.
Kala itu, kondisi Setnov yang tak sehat membuat KPK tak bisa memeriksanya terkait kasus korupsi e-KTP. Ia, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi itu, akhirnya lolos lewat jalur pra peradilan. Tagar #ThePowerofSetyaNovanto pun akhirnya bermunculan di dunia maya, menjadi ajang warganet menyampaikan protes.
Latar belakang itu lah yang membuat pengamat media sosial, Nukman Luthfie menilai, penyebar meme Setya Novanto seharusnya tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, meme Dyann adalah bentuk sindiran atau satire terhadap Setnov yang mulanya sehat lalu sakit, bertepatan dengan pemanggilan KPK terhadapnya beberapa waktu lalu. Nukman menilai, meme itu lebih tepat dianggap melanggar etika. Bukan melanggar hukum.
“Saya sudah lihat, itu menyinggung. Kalau tersinggung, itu masalah etika, orang sakit kok dibuat meme. Tapi kalau membawa ke ranah hukum itu tidak sepantasnya. Kecuali difitnah, itu baru pencemaran nama baik,” kata Nukman kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2017).
Terlebih, meme-meme di internet sumber aslinya dari sebuah foto Setnov yang tengah terbaring di ranjang sebuah rumah sakit. “Pihak Setya Novanto sengaja melempar foto ke medsos sebagai pengumuman kepada masyarakat kalau dia benar-benar sakit. Publik pun meresponnya dengan riuh,” tutur dia.
Menurut Nukman, karena telah menyebarkan foto kepada publik, siapa pun berhak menanggapinya. “Jangan malah ngambek kemudian memakai pendekatan hukum,” ujar Nukman merespons.