free statistics

Pt. Alam Raya

Rate this post

Pt. Alam Raya – PT. Tiar Mora Tambang (TMT) dan PT. Alam Raya Pratiwi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Waturapa, Kecamatan Palanga Selatan, Wilayah Administratif (Konsel) Konawe Selatan, pada Senin (22/3).

General Manager LMC Sultra Julianto Jaya P mengatakan, kedua perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pengerukan bijih nikel tanpa dokumen lengkap.

Pt. Alam Raya

Pt. Alam Raya

Julianto mengatakan yang terpenting adalah dua perusahaan yang beroperasi di Palanga Selatan diduga tidak memiliki IUP.

Ditahan Kpk, Komisaris Cv Timur Alam Raya Tutupi Wajah

“Jadi program aksinya adalah melapor langsung ke Mapolres Sulawesi Tenggara, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Satuan Tipidter I, tentang dugaan penambangan liar PT Tiar Mora Tambang dan PT Pratiwi Raya,” ujarnya. .

Menurut Juli, sapaan akrabnya, operasi tersebut dinilai melanggar peraturan pertambangan karena pandangan hukumnya bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba). .

“Berdasarkan penyelidikan hukum kami, setelah melarikan diri di tempat yang tidak terkoordinasi, tidak dapat masuk ke WIUP untuk perusahaan yang terdaftar dengan modus Minerba ESDM. Jadi kami menduga kuat bahwa pekerja nakal yang bekerja di Desa Waturapa melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” ujarnya.

Di tempat yang sama, LMC Sultra Jenderal Ardianto mengungkapkan kredibilitas polisi diuji dengan adanya penambangan liar di Desa Waturapa.

Tahun Jalan Rusak, Warga Perumahan Mahkota Alam Raya Protes Lewat Spanduk

“Walaupun polisi yang menerima kami merobek laporan kami, kami yakin sampai hari ini pun kami mempercayai kredibilitas polisi dalam menjalankan tugasnya sesuai hukum, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan, titik koordinat itu tidak terdaftar di mana pun oleh polisi. pemilik IUP, jadi wajar kami menyimpulkan bahwa kegiatan itu ilegal, katanya.

Mahasiswa hukum Universitas Muhamadya Kendar ini menjelaskan, dugaan kegiatan penambangan liar juga harus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) karena berdasarkan pertimbangan hukumnya, perbuatan itu diduga menjarah kekayaan alam negara.

“Kami juga melaporkan kasus dugaan penambangan liar ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, karena dalam kasus ini ada dugaan kerugian negara yang tidak memenuhi kewajibannya, karena izinnya tidak jelas, pengerukan hutan produksi sewenang-wenang tanpa izin, Tanpa IUP. Malu para penambang yang sudah mengurus IUP dan menangani IPPKH dengan harga yang begitu fantastis. Selain itu, berdasarkan informasi yang kami dapat, bijih nikel sudah masuk ke tongkang,” pungkasnya. (p2/ mr) Pabrik kayu milik PT Alam Raya Kreasindo di kawasan Dusun Kalangari, Desa Budiharja, Kecamatan Sindangkasih terbakar. Api pertama kali diketahui oleh pekerja pabrik yang sedang menjaga Dadang, Bagu dan Lili pada pukul 01:20 WIB

Pt. Alam Raya

Menurut informasi yang dihimpun, kepulan asap pertama kali terlihat di tungku kayu dan langsung membesar sehingga api sulit dipadamkan, yang berujung pada terbakarnya pabrik.

Portfolio Klien: Pt. Alam Permai Makmur Raya

Petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Ciamis tiba di lokasi beberapa waktu lalu dan butuh waktu sekitar tiga jam untuk memadamkan api.

Sedangkan menurut Tri Atmojo selaku K3L PLN ULP Ciamis, kebakaran di PT Alam Raya Kreasindo tidak terkait dengan PLN karena penjaga pabrik mengatakan api berasal dari tungku kayu.

Kebakaran yang melanda pabrik kayu pertama kali terjadi, namun untuk kedua kalinya penjaga pabrik juga menyadari kecerobohan para pekerja yang seharusnya bekerja hingga pukul 16:00 WIB, tetapi mereka bekerja hingga malam hari.

Akibat kebakaran tersebut, material milik PLN juga ikut terbakar. Untuk mengantisipasi kedepannya, posisi Kwh meter dipasang di tempat yang aman, tidak dipasang di lokasi semula.

Perusahaan Di Makassar Bantah Pecat Pegawai Tanya Thr: Kinerjanya Kurang Baik

Kepada masyarakat umum saya persilahkan untuk memeriksakan diri secara berkala dalam surat Laia Oprasi (SLO), bahkan dalam waktu 10 tahun setelah pemasangan akan ada ganti rugi untuk menghindari masalah keuangan yang tidak diinginkan. Kencana Mas memasuki kawasan hutan

.com, Kotabaru – Ribuan Hektar PT. Alam Raya Kencana Mas yang terletak di Kecamatan Pamuk Barat ini berada di kawasan hutan.

Hal itu tergambar dalam peta final batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di ruang rapat Hotel Grand Surya, Rabu (12.7.16).

Pt. Alam Raya

“Dari informasi yang kami peroleh, PT. Alam Raya Kencana Mas belum mengungkapkan kawasan hutan. Namun hak guna usaha (HGU) langsung diberikan. Ini prosedur yang salah,” kata Dr. Hanif Faisol Nurofiq S.Hut. MM, plt. Direktur Administrasi Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Sambut Hari Raya Idul Adha, Pt. Alam Raya Abadi Sumbangkan Dua Ekor Sapi Kurban

Hanif menilai, peluncuran HGU PT Alam Raya Kencana Mas menggunakan rencana zonasi Kabupaten yang tidak sama dengan model zonasi nasional, sehingga bertentangan dengan peraturan.

Kemudian Hanif melanjutkan, untuk mengatasi masalah tumpang tindih atau keterlambatan (istilah Dinas Kehutanan Provinsi), pemerintah pusat merespon dengan PP No 60 Tahun 2012. Dan memberikan waktu enam bulan untuk melaksanakannya.

“Waktu 6 bulan yang diberikan juga belum terpenuhi. Masih banyak perkebunan PT. Alam Raya Kencana di kawasan hutan yang belum dilepas kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan,” tambahnya.

Dan terakhir, lanjut Hanif, pada era Presiden Joko Widodo, dia mengeluarkan PP No 104 Tahun 2015 yang berakhir pada 28 Desember 2016.

Gelar Aksi, Seopmi Haltim Desak Pt. Ara Anggarkan Biaya Pendidikan

“Jika selama itu Anda tidak mengatur perubahan kegiatan atau pelepasan hutan, Anda jelas-jelas melanggar ketentuan pidana Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Nomor 18 Tahun 2013 (Penanaman dan Pertambangan) tahun. denda 10 miliar rubel. Selain Pamukan Barat di Kalsel biasanya banyak membawa orang ke perbatasan,” jelasnya.

Namun, Hanif menjelaskan dalam PP tersebut, jika (perusahaan sawit) sudah menanam di kawasan hutan, mereka diberi waktu 1 tahun untuk menyelesaikan prosesnya (menyerah atau menukar).

“Kalau sudah menanam mobil di hutan produksi (HPK), perusahaan akan melepasnya. Kalau di hutan produksi akan diganti. Perusahaan harus mencari areal lain untuk dikonversi menjadi hutan. cagar alam,” jelasnya.

Pt. Alam Raya

Pt antika raya surabaya, pt alam raya makmur, pt alam raya indonesia, pt alam raya cemerlang, pt antika raya, pt surya tata alam raya, pt aneka raya pancing, pt alam raya kencana mas, alam raya, pt alam dian raya, pt hasanah alam raya, pt samudra alam raya

Comments