Profil dr Raden Panji, Relawan Aceh Mengalahkan JK di Pengadilan
Dokter Raden Panji Utomo mengalahkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sidang pencemaran nama baik. Siapa dokter ini sebenarnya? Dokter Panji pernah masuk penjara tiga bulan.
Nama dr Raden Panji Utomo mulai menjadi pembicaraan terkait aksi pengungsi korban tsunami Aceh, yang berakhir dengan rusuh di kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BRR NAD-Nias pada hari Rabu, 20
September 2006. Saat itu, massa saling lempar batu dengan polisi sehingga menyebabkan sejumlah orang terluka, termasuk seorang polisi, dan sebuah kendaraan rusak.
Aksi tersebut juga mengakibatkan Kepala BRR Aceh-Nias Kuntoro Mangkusubroto dan staf sempat terkurung 10 jam di dalam kantor. Panji yang menjadi Ketua Forum Komunikasi Antarbarak (Forak) merupakan penggerak aksi tersebut.
Dalam demo itu, Panji sempat berorasi yang isinya antara lain menuntut diberikan modal usaha sebagai dana hibah bagi janda korban tsunami sebesar Rp 20 juta dan Rp 15 juta bagi kepala keluarga korban tsunami. Juga menuntut pemerintah memberikan santunan biaya pendidikan dan bea siswa kepada anak yatim korban tsunami dengan umur 17 tahun ke bawah sebesar Rp 300 ribu perbulan selama tiga tahun. Menyediakan anggaran khusus bagi renovasi rumah pengungsi yang tidak layak yang telah dibangun oleh LSM lokal dan asing dan tuntutan lainnya.
Usai aksi rusuh itu, polisi memasukkan Panji dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah seminggu masuk DPO, Panji akhirnya menyerahkan diri. Akibat kasus itu, pria kelahiran Jakarta, 24 Maret 1972 itu harus mendekam 3 bulan di penjara karena terbukti melanggar Pasal 154 KUHP tentang menebar kebencian terhadap negara.
Panji datang ke Aceh sebagai relawan Depkes RI pada Januari 2005 untuk membantu korban tsunami yang menghantam negeri serambi Makkah itu pada 26 Desember 2004. Saat itu, Panji masih berstatus dokter PTT . Panji sering langsung turun ke barak dan memberi pelayanan pengobatan kepada pengungsi di Aceh. Ia juga dikenal sebagai dokter yang sering membebaskan biaya pengobatan kepada para pasien yang tidak mampu.
Setelah bebas dari penjara, Panji mengetahui pernyataan JK yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Pernyataan JK pada 22 September 2006 itu menyatakan Panji gila karena minta ditransfer uang Rp 5 triliun ke rekening pribadinya.
“Saya dikatakan gila dan tidak waras dan disebut pemeras karena meminta dana masuk ke rekening Rp 5 triliun,” jelas Panji kepada detikcom.
Sebenarnya, lanjut Panji, dia tidak menyadari akan pernyataan JK yang dimuat di Media Indonesia dan Pos Kota itu, sampai diberitahu temannya pada akhir 2008.
“Saya baru mendaftarkan gugatan pada Februari 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya sempat takut karena Pak JK saat itu menjadi wapres,” terang dokter anak yang membuka praktek di Pamulang ini.
Kini Panji berhasil mengalahkan JK. Mantan Wapres JK pun harus membayar Rp 72 juta dan minta maaf lewat media massa. Panji masih membuka ruang untuk berdamai.
Comments
Related Posts
-
Video Atraksi Sulap Demian Aditya Makan Korban di SCTV Awards 2017
Demian Aditya, sang Ilusionist, Mananya mulai dikenal publik sebagai pesulap saat telah memiliki acara -
Kumpulan Meme SetNov dan Meme Tiang Listrik Tergokil
Setya Novanto mengalami kecalakaan dimana mobil Fortuner yang ditumpanginya menabrak sebuah tiang listrik, hal -
Setya Novanto Kecalakaan Pelipisnya Benjol Segede Bakpao
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kepada awak media bahwa kliennya itu -
Mau Ditangkap KPK, Setya Novanto Menghilang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik masih bekerja di lapangan