Kredit dengan Agunan untuk Berbagai Kebutuhan Anda
Kredit dengan agunan merupakan salah satu layanan jasa peminjaman dana yang diberikan kepada nasabah dengan adanya suatu jaminan dari peminjam. Dengan menjaminkan aset yang dimiliki, peminjam dana akan dengan mudah mendapatkan dana pinjaman yang dibutuhkan.
Adapun aset yang dapat dijaminkan dapat berupa sertifikat tanah atau rumah, surat kendaraan atau BPKB, atau aset lain yang berharga dan bisa dijadikan jaminan. Sementara itu, besaran pinjaman dana tergantung dari kisaran nilai aset yang dijaminkan oleh sang peminjam dana.
Kredit dengan jaminan ini seringkali disebut dengan kredit multiguna. Artinya, pinjaman dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh peminjam dana. Mulai dari modal usaha, pembelian barang, biaya renovasi rumah, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.
Pinjaman dana melalui kredit dengan jaminan ini memiliki proses yang cukup mudah, sehingga tentu dapat membantu masyarakat yang tengah mengalami kesulitan dalam hal finansial. Hanya dengan mengajukan pinjaman disertai dengan agunan, maka dana dapat segera dicairkan.
Mekanisme Kredit dengan Agunan
Mekanisme dari kredit dengan jaminan ini umumnya mirip dengan sistem pinjaman dana lainnya, di mana dibutuhkan debitur yang akan membayar angsuran kepada kreditur dalam periode waktu yang disepakati. Hanya saja, dalam pinjaman ini diperlukan aset atau jaminan dari debitur.
Besaran pinjaman yang diberikan juga memiliki nilai yang sekiranya sebanding dengan aset yang dijaminkan. Dengan jaminan aset tersebut, setelah disepakati bersama, maka debitur akan mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan cepat.
Selanjutnya, debitur harus mengkredit pinjaman dana tersebut selama periode tertentu. Apabila debitur tidak dapat menyelesaikan kredit sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka sanksi yang diberikan adalah aset yang diberikan akan dijadikan sebagai pelunas seluruh atau sebagian pinjaman.
Syarat Umum dalam Pengajuan Kredit dengan Agunan
Syarat umum yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit dengan jaminan ini cukup mudah. Pemohon atau peminjam dana haruslah seorang warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Selain itu, syarat umum lainnya adalah pemohon harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (ketika kredit lunas). Dengan demikian, pemohon pinjaman adalah orang yang produktif.
Sementara, syarat yang paling penting adalah aset yang dimiliki oleh pemohon. Aset yang diajukan beserta pengajuan kredit juga harus memiliki nilai yang sepadan, sehingga benar-benar bisa dijadikan sebagai jaminan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Pemohon kredit dengan agunan ini sangat luas, baik masyarakat umum yang bekerja sebagai karyawan, wirausaha, profesional, dan sebagainya. Besaran pinjaman pun juga tergantung pada nilai aset yang akan dijadikan sebagai jaminan.
Dengan demikian, pada umumnya, dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan kredit dengan jaminan ini adalah surat bukti kepemilikan aset. Misalnya, sertifikat tanah atas nama yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP, dan lain sebagainya.
Selain itu, kartu kredit juga seringkali dibutuhkan apabila Anda memiliki riwayat produk kredit. Namun, dokumen ini hanya opsional saja, serta belum memastikan pencairan ataupun tidaknya dana pinjaman.
Kredit yang Ringan dan Suku Bunga Rendah
Umumnya, kredit dengan jaminan ini memiliki kredit atau cicilan yang ringan. Dengan demikian, peminjam atau debitur akan lebih ringan dan mudah dalam membayarkan cicilan setiap bulannya kepada kreditur.
Selain itu, suku bunga dari pinjaman ini umumnya juga rendah. Hal ini juga sangat memudahkan dan meringankan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana yang akan dipergunakan untuk berbagai kebutuhan.
Meskipun demikian, besaran cicilan dan juga suku bunga juga berbeda-beda antara penyedia jasa kredit yang satu dengan yang lainnya. Maka dari itu, sangat penting untuk bisa memilih kreditur yang terbaik dan terpercaya.
Tenor Kredit yang Panjang
Tenor kredit atau jangka waktu pinjaman dari kredit dengan jaminan ini juga tergolong Panjang. Tenor kredit bisa mencapai 10 tahun ke atas. Hal ini tentu akan sangat memudahkan debitur.
Sebagai informasi, untuk kredit tanpa agunan saja, tenor kredit yang diberikan umumnya maksimum 5 tahun saja.
Jenis-Jenis Jaminan untuk Pengajuan Pinjaman
Khususnya di negara Indonesia, terdapat berbagai aset yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman kepada kreditur, di antaranya:
Aset Properti
Properti dapat dijadikan sebagai aset jaminan pengajuan pinjaman dana. Jenis dari properti yang dapat digunakan berupa rumah, tanah, ruko, gudang, atau Gedung lainnya. Untuk menggunakan property sebagai jaminan, maka debitur bisa mengajukan sertifikat tanah atau kepemilikan bangunan.
Aset Mobil atau Kendaraan Lainnya
Mobil atau jenis kendaraan lainnya juga dapat dijadikan sebagai aset jaminan. Pemohon bisa mengajukan dengan menyerahkan surat BPKB asli, STNK, dan juga kunci kendaraan pada kreditur.
Di Indonesia, kendaraan adalah aset yang paling sering dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman dana. Namun, harus dipahami juga bahwa besaran pinjaman juga akan sebanding dengan aset yang dijaminkan.
Aset Logam Mulia
Logam mulia juga sangat umum dijadikan sebagai aset untuk jaminan pengajuan dana. Logam mulia berupa emas, perak, atau sejenisnya dapat diajukan beserta kelengkapan suratnya. Logam mulia ini juga lebih menguntungkan, karena mudah diuangkan dan telah memiliki acuan harga.
Jaminan Hasil Kebun dan Ternak
Bagi para peternak dan petani, juga dapat mengajukan pinjaman dana dengan menjaminkan hasil kebun atau hasil ternaknya. Namun, umumnya untuk hasil ternak dan perkebunan yang bisa digunakan hanyalah kopi dan sapi saja.
Kredit dengan agunan menjadi salah satu produk jasa peminjaman dana yang dapat membantu kebutuhan finansial masyarakat. Untuk menggunakannya, calon debitur juga harus cermat, sehingga bisa mendapatkan kreditur yang terbaik dan terpercaya. Jika anda ingin mengajukan kredit dengan agunan, bisa lewat link ini https://www.cekaja.com/kredit-tanpa-agunan/