Jasa Asuransi Zurich Memberikan Manfaat Tambahan Pandemi Covid-19
Jasa asuransi Zurich merupakan salah satu perusahaan terbesar yang ada di Indonesia. Mereka memiliki tiga jenis asuransi yaitu asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi bisnis. Untuk asuransi kesehatan sendiri masuk ke dalam asuransi jiwa dan ini sangat dibutuhkan di masa pandemi saat ini.
Jasa Asuransi Zurich Berikan Manfaat Tambahan Covid-19
Melihat kondisi wabah Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat ini, membuat kita harus terus waspada dan berjaga-jaga. Namun tak harus tetap tenang dan menjaga kesehatan diri maupun keluarga.
Banyak cara yang bisa dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19 ini. Salah satunya dengan menggunakan jasa asuransi kesehatan. Sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kita tidak akan bingung bagaimana mengatasinya terutama dalam masalah finansial.
Karena pandemi Covid-19 saat ini yang semakin mewabah di Indonesia, Zurich semakin menempatkan nasabahnya sebagai prioritas utama. Sebagai wujud komitmen mereka dalam melindungi nasabah dari pandemi Covid-19, mereka memberikan manfaat tambahan Covid-19 sebesar Rp20.000.000.
Syarat-Syarat
Untuk mendapatkan manfaat tambahan dari jasa asuransi Zurich tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1. Berlaku untuk polis yang terbit antara 9 Mei sampai dengan 30 Juni 2020. Lalu dengan premi dasar yang disetahunkan minimal sekitar Rp6.000.000.
2. Telah melewati masa tunggu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal mulai pertanggungan.
3. Manfaat tambahan Covid-19 ini hanya bisa diberikan sebanyak satu kali per tertanggung. Jika menjalani rawat inap disertai bukti rawat inap karena terdiagnosa positif terinfeksi virus Covid-19, hal tersebut juga perlu dibuktikan dengan tes PCR positif.
4. Apa yang dimaksud rawat inap? Rawat inap merupakan perawatan berkelanjutan di dalam ruang perawatan rumah sakit yang lamanya setidaknya 24 jam bagi perawatan kesehatan wajar. Lalu diperlukan secara medis karena Covid-19 dan muncul setelah masa tunggu.
5. Kejadian yang menyebabkan klaim terjadi setelah melewati masa tunggu hingga akhir bulan September 2020.
6. Terakhir, nasabah dapat mengajukan klaim sampai 30 hari terhitung sejak tanggal kejadian yang membuat klaim terjadi. Selain itu, polisi juga harus dalam keadaan aktif serta mengikuti ketentuan pengajuan klaim yang berlaku. Perlu diketahui bahwa manfaat tambahan ini hanya akan diberikan sampai total klaim mencapai Rp5.000.000.000.
Untuk itulah, sebaiknya pastikan polis anda selalu aktif, apalagi di masa-masa pandemi saat ini. Tujuannya agar anda bisa mendapatkan manfaat tambahan tersebut dan perlindungan diri juga akan lebih optimal. Selain itu, tentu harus bisa memenuhi seluruh syarat-syarat yang telah diberikan.
Tak ada salahnya kita menggunakan jasa asuransi Zurich sebagai bentuk perlindungan kepada diri sendiri dan keluarga. Apalagi virus Covid-19 yang menyerang tanpa memandang usia, status, ataupun hal-hal lainnya. Hal ini juga seperti istilah sedia payung sebelum hujan. Yang mana apabila suatu hari hal buruk tersebut terjadi, kita sudah tidak bingung cara menanganinya, khususnya tentang finansial.