free statistics

Hak Karyawan Kontrak yang Wajib Diketahui, Apa Saja Itu?

Rate this post

Karyawan merupakan sebutan yang jelas bagi mereka yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu. Namun ada beberapa jenis karyawan yang perlu diketahui. Diantaranya adalah karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga karyawan magang. Berbicara mengenai karyawan kontrak, hal yang paling identik adalah hak yang didapatkan. Hak karyawan kontrak memang seringkali terabaikan karena statusnya.

Biasanya karyawan kontrak diperuntukkan bagi mereka yang fresh graduate atau lulus pendidikan. Posisi yang ditawarkan juga masih dibawah standar. Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi sebelum menjadi karyawan kontrak. Masa bekerja sebagai karyawan kontrak kurang lebih 5 tahun. Waktu ini bisa dibilang cukup standar kecuali ada perpanjangan.

Hak Karyawan Kontrak yang Perlu Diketahui

Pekerjaan sebagai karyawan di sebuah perusahaan sebenarnya diminati banyak orang. Terlebih lagi jika pekerjaan tersebut adalah sebagai karyawan di salah satu perusahaan ternama. Menjadi seorang karyawan kontrak memang tidak mudah. Bahkan bisa dibilang cukup rumit dan terkadang tidak nyaman.

Hak karyawan kontrak berbeda dengan karyawan lain. Salah satunya adalah tentang kenaikan jabatannya menjadi karyawan tetap. Hampir kurang memungkinkan jika karyawan kontrak akan diangkat menjadi karyawan tetap. Namun tidak sedikit dari mereka yang berharap adanya masa perpanjangan kontrak.

Begitupun sebaliknya bagi mereka yang menginginkan kontrak berakhir dengan cepat. Hal yang kompetitif seharusnya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Tentu saja bertujuan untuk mengurangi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan.

Hak Karyawan Kontrak Selama Masa Kerja

Mengelola dan memanajemen perusahaan memang tidak mudah. Begitupun dengan para karyawan yang ada di dalamnya. Keadilan dan pemenuhan hak atas karyawan memang perlu dilakukan. Ada beberapa hak karyawan berstatus kontrak yang perlu diketahui, berikut penjelasannya.

1. Mendapat Cuti

Salah satu hak yang cukup sederhana namun sering terabaikan adalah cuti. Dalam status apapun karyawan tersebut tetap saja berhak mendapatkan cuti. Mengambil cuti memiliki batasan jangka waktu. Hal tersebut juga disesuaikan dengan kebijakan dari perusahaan. Namun mendapat cuti yang layak selama bekerja merupakan hak karyawan kontrak yang tidak boleh diabaikan.

2. Tunjangan Hari Raya

Selanjutnya adalah hak mengenai Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR. Mendapatkan tunjangan juga merupakan hak seorang karyawan kontrak. Nominalnya memang berbeda dengan karyawan tetap. Meskipun begitu lebih baik mendapatkan dalam jumlah yang sesuai daripada tidak mendapatkan sama sekali.

3. Pemutusan Hubungan Kerja

Hak karyawan kontrak yang dirasa sangat penting ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Lazimnya, karyawan kontrak akan diputus hubungan kerjanya sesuai dengan masa kerja dalam kontrak. Namun ada beberapa hal yang tidak dilakukan sedemikian rupa.

Jika terdapat pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan kontrak maka hak yang diperoleh adalah ganti rugi atau kompensasi. Namun biasanya ganti rugi ini diberikan dalam wujud kompensasi. Seperti yang diketahui bahwa karyawan kontrak merupakan pihak yang dirugikan dari adanya pemutusan hubungan kerja.

Untuk menguatkan beberapa hak yang didapatkan oleh karyawan, ada undang-undang yang telah mengaturnya. Hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai acuan untuk mendapatkan hak yang seharusnya. Perusahaan yang kurang kompetitif memang seringkali menimbulkan ketidaknyamanan bagi para karyawan kontrak.

Hak Karyawan Kontrak Jika Selesai Masa Kerja

Selama bekerja ada beberapa hak yang perlu dipertimbangkan sekaligus didapatkan oleh para karyawan kontrak. Tidak hanya selama bekerja saja tetapi juga setelah masa kerja. Hal ini juga sudah sewajarnya diterima oleh para karyawan kontrak. Berikut penjelasannya.

1. Uang Pengganti Cuti

Seperti yang diketahui bahwa setiap karyawan telah memiliki kebijakan cuti tersendiri. Cuti bagi setiap karyawan juga telah ditentukan. Apabila cuti tersebut tidak diambil maka hak yang perlu didapatkan karyawan kontrak adalah uang pengganti. Selain itu, hal ini juga harus tertera dalam perjanjian kontrak yang dimiliki karyawan. Dengan adanya perjanjian tertulis maka memang sudah sewajarnya karyawan mendapatkan hak ini.

2. Uang Pisah

Hak karyawan kontrak yang selanjutnya adalah uang pisah. Hak yang satu ini sebenarnya sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri. Hak uang pisah ini lebih dikenal dengan sebuah imbalan yang memang harus diterima oleh karyawan. Hak uang pisah biasanya juga masuk dalam perjanjian kontrak antara karyawan dengan perusahaan.

Berbicara mengenai uang pengganti, ada beberapa komponen yang harus diketahui. Komponen ini digunakan sebagai dasar untuk memberikan uang pengganti yang seharusnya. Komponen yang pertama adalah cuti.

Hal ini juga sesuai dengan penjelasan sebelumnya mengenai cuti yang tidak diambil. Selanjutnya adalah uang pengganti untuk kesehatan. Lebih tepatnya adalah biaya pengobatan dan yang lainnya. Biasanya uang pengganti ini diambil dari pesangon karyawan kontrak itu sendiri.

Jumlah uang pengganti tersebut juga disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Kemudian komponen untuk biaya perjalanan ke tempat kerja yang baru. Uang pengganti ini merupakan hak karyawan kontrak. Meski diambil dari pesangon namun akan lebih baik jika diberikan. Sebab, hal ini juga ditujukan untuk kesejahteraan karyawan yang memiliki status kontrak.

Komponen yang lainnya adalah hal lain yang ada pada perjanjian kontrak. Oleh karena itu, sebelum menerima perjanjian tersebut akan lebih baik jika membacanya dengan teliti. Sehingga mengetahui tentang hak apa saja yang akan didapatkan dan semestinya didapatkan.

Hak karyawan kontrak memang wajib untuk dipenuhi. Salah satu faktor pemicu adanya protes yaitu kurangnya pelayanan yang layak bagi karyawan kontrak. Salah satunya adalah pemenuhan hak yang memang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan. Jika dipenuhi secara optimal maka akan menjadi kepuasan tersendiri bagi karyawan. Info detailnya Anda bisa baca disini https://www.cekaja.com/info/hak-karyawan-uu-ketenagakerjaan/

Comments