free statistics

Cara Mendaftar Kartu Nikah

Rate this post

Cara Mendaftar Kartu Nikah – Cara mendapatkan akta nikah digital – Perkawinan merupakan salah satu hal yang diatur langsung oleh negara, khususnya Kementerian Agama. Untuk melakukannya secara legal, setiap pasangan harus didaftarkan langsung ke kantor urusan agama. kemudian, jika semua syarat terpenuhi dan akad nikah dipatuhi, maka pasangan suami istri tersebut akan menerima akta nikah.

Selain acara-acara terkini, akad nikah dilengkapi dengan dokumen penting lainnya berupa kartu nikah. Pada awal kemunculannya, peta ini seperti biasa berbentuk kertas. Sekali lagi, karena waktu dan meluasnya penggunaan sistem digital, peta-peta ini sekarang diproduksi dalam bentuk digital.

Cara Mendaftar Kartu Nikah

Cara Mendaftar Kartu Nikah

Kartu nikah digital pada dasarnya dibuat untuk memberikan kemudahan baik bagi petugas KUA maupun pasangan pengantin. Nantinya, kartu ini bisa dibawa kemana-mana sebagai dokumen layaknya KTP. Kehadiran kartu ini juga tidak menggantikan keberadaan buku nikah. Kartu dibuat hanya sebagai pelengkap dan sarana untuk memudahkan pengguna.

Cara Mudah Mengurus Surat Nikah Di Kua Dan Catatan Sipil

Hal pertama yang harus Anda lakukan tentu saja melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran nikah di https://simkah.kemenag.go.id/ atau dengan mengklik Web Simkah. Alamat ini merupakan website resmi Kementerian Agama sehingga Anda dapat mendaftarkan akta nikah Anda dalam bentuk digital.

Isi formulir pendaftaran dengan berbagai detail lengkap seperti nomor telepon dan alamat email. Pastikan semua informasi yang diisi sudah sesuai dengan informasi yang telah disampaikan sebelumnya ke KUA untuk pencatatan nikah. Dengan demikian, data yang muncul di kartu nikah digital akan sesuai dan bertanggung jawab.

Jika setiap informasi diisi dengan benar, informasi berikut akan dikirim dan diproses oleh KUA. Jika akad nikah telah selesai, kartu nikah dalam bentuk digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp. Selanjutnya isi pesan berupa link atau tautan. Klik tautan lalu unduh kartu pernikahan dari tautan tersebut untuk menyimpannya di ponsel Anda.

Selain pasangan yang baru menikah, kartu nikah digital juga bisa diterima oleh pasangan yang sudah lama menikah. Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi setiap penggunanya dan dapat menjadi dokumen yang dapat digunakan pada waktu tertentu. Untuk mendapatkannya, Anda bisa pergi ke KUA tempat Anda menikah.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Lama Dan Baru Halaman All

Sampaikan keinginan Anda untuk membuat kartu nikah ini dan kemudian informasi pernikahan akan masuk ke dalam web Simkah seperti sebelumnya. Jika informasi sudah benar dan sesuai maka petugas selanjutnya akan mengirimkan soft file melalui email yang didaftarkan pada saat pendaftaran awal untuk diserahkan.

Jika Anda memiliki file, Anda dapat menggunakannya sebagai dokumen penting yang dapat Anda bawa ke mana saja. Anda dapat menggunakan kartu pernikahan digital untuk bepergian ke luar kota, terutama jika Anda bersama pasangan. Dalam beberapa kasus, Anda harus memberikan bukti bahwa Anda sudah menikah.

Dengan menggunakan sistem digital seperti ini, Anda dapat dengan mudah membawanya kemana saja untuk menghadapi situasi seperti ini. Formulir dokumen ini mulai berlaku Agustus 2021. Hampir setiap KUA sudah menerima pendaftarannya sehingga Anda bisa mendaftar secepatnya.

Cara Mendaftar Kartu Nikah

Daftarkan dan sesuaikan informasi sesuai dengan tempat pernikahan untuk menerima akta nikah digital yang sesuai. Gunakan dengan bijak mungkin untuk mendapatkan manfaat yang tepat bagi pengguna Anda. Ada banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan, terutama Anda tidak lagi harus membawa buku pernikahan saat bepergian. Apakah anda sudah mengetahui cara mendapatkan persetujuan dari akad nikah untuk mendapatkan akta nikah yang sah? Oleh karena itu, berikut ini kami uraikan tata cara perkawinan yang dicatatkan secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menurut kutipan dari website Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Cara Legalisir Buku Nikah Di Kua, Kemenkumham, Dan Kantor Pos

Persyaratan umum untuk mendaftar di KUA dengan membawa sejumlah dokumen dan persyaratan pernikahan, antara lain: surat nikah dari camat/desa, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin. pasangan masa depan. serta para pengawal dan 2 orang saksi. Kemudian lampirkan fotokopi akte kelahiran dan ijazah terakhir, serta surat pernyataan belum menikah.

Kemudian, beserta 4 lembar foto berwarna ukuran 2×3 dan 2 lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang biru. Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus jika calon pengantin melamar kurang dari 10 hari kerja atau berusia di bawah 19 tahun (calon suami) dan di bawah 16 tahun (calon istri).

Setelah dokumen lengkap, calon pengantin akan melapor ke KUA dan pihak KUA akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah dilakukan verifikasi, jika calon mempelai menikah di luar KUA/di luar jam kerja, maka calon mempelai akan menerima konfirmasi pembayaran biaya pernikahan di bank tertentu dengan kode pembayaran dari KUA dengan biaya sebesar Rp. 600.000. Ingatlah bahwa kedua mempelai mengikuti panduan pernikahan. Nantinya setelah akad nikah, kepala KUA setempat akan menyerahkan buku nikah resmi kepada kedua mempelai. Sekarang buku pernikahan sudah tidak diproduksi lagi dan akan digantikan dengan kartu pernikahan digital. Ini merupakan langkah baru Kementerian Agama RI.

Kepala Sub Bagian Mutu, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam KUA, Jajang Ridwan mengatakan, untuk mendapatkan akta nikah digital cukup mudah. Calon calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah di www.simkah.kemenag.go.id. Calon pasangan harus mengisi informasi dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang aktif.

Cek Keaslian Buku Nikah Yuk!

“Kami di Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Sebaliknya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital dari Gus, Menag sekaligus peluncuran 6 model KUA. KUA Banjarnegara akhir Mei lalu,” ujarnya Jajang dikutip dari laman Administrasi Umum Pembinaan Umat Islam Kementerian Agama, Senin (8/9/2021).

Diketahui, layanan kartu nikah digital dapat diakses oleh seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengurusan Perkawinan (Web Simkah). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Web Simkah.

Kartu pernikahan digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pengantin baru, tetapi juga oleh pasangan yang sudah lama menikah. Proses manajemen tidak memerlukan banyak persyaratan administrasi. Langkah-langkah mengirim kartu pernikahan digital untuk pasangan yang lebih tua meliputi:

Cara Mendaftar Kartu Nikah

Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru Kementerian Agama untuk memudahkan pasangan suami istri membawa dokumen nikah. Kehadiran dokumen pernikahan dalam bentuk digital membuat kedua mempelai tidak perlu membawanya.

Kartu Keluarga: Ini Cara Dan Syarat Untuk Membuatnya

Jajang melanjutkan, setelah pasangan selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah (saat masih via email) berupa link atau “tautan”. .

Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik dengan digital sudah sesuai dengan surat Dirjen Bimas Islam Instruksi B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan kartu nikah digital yang ditandatangani Plt Direktur KUA dan Bina Keluarga Sakinah pada Badan Pusat Pembinaan Umat Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam surat edaran Administrasi Umum Bimbingan Islam bahwa mulai Agustus 2021 Kementerian Agama tidak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik. Sementara sisa kartu nikah fisik akan kami gunakan,” ujarnya.

Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan akta nikah digital. Kartu nikah digital ini pertama kali diluncurkan bersamaan dengan peluncuran 6 model KUA di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu. (RN/red) – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menghentikan penerbitan buku nikah dalam bentuk cetak maupun fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama mengeluarkan kartu nikah digital.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Dan Kia

Kartu nikah digital ini diperkenalkan sejak akhir Mei 2021. Namun, ini baru pertama kali diperkenalkan, sehingga mereka yang berpikir untuk menikah tidak terkejut.

Pasalnya, Kementerian Agama sudah resmi menghentikan penerbitan buku nikah cetak per Agustus 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Pengarahan Umat Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang penggunaan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital ini akan diterbitkan jika persediaan buku nikah cetak sebelumnya habis. Dengan demikian, setiap orang yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Daerah (KUA) kemungkinan besar akan menerima buku nikah versi digital ini.

Cara Mendaftar Kartu Nikah

Ya, bentuknya bukan lagi buku. Namun dalam bentuk kartu, Anda cukup menunjukkannya melalui telepon atau mencetaknya sendiri sesuai kebutuhan.

Pelayanan Pencatatan Pernikahan Calon Pengantin Laki Laki

Menurut contoh yang beredar, kartu pernikahan ini memang terlihat sederhana. Hanya ada tajuk Kementerian Agama, dengan logo Pancasila di sebelah kiri dan logo Kementerian Agama di sebelah kanan. Kemudian tulis KARTU PERNIKAHAN di bawah ini.

Di bawah ini adalah foto pasangan tersebut, beserta nama mereka. Kemudian disertai dengan barcode di bawahnya. Kartu pernikahan ini didominasi warna hijau cerah dengan background batik dan logo Kementerian Agama.

Ukurannya tentu saja sangat fleksibel. Pemilik kartu pernikahan bisa mencetak sesuai keinginan. Namun secara umum, untuk menyesuaikan dengan fungsi kartu ini yang mudah dibawa kemana-mana, disarankan untuk mencetak sesuai ukuran KTP. Meski tidak dicetak, tidak masalah.

Untuk mendapatkan akta nikah digital, pasangan suami istri yang baru mendaftar bisa langsung mendapatkannya. Hingga akhir Mei 2021, sebanyak 6 model KUA beroperasi di wilayah Banjarnegara.

Bikin Kartu Nikah Digital

Silakan datang ke KUA setempat tempat Anda mendaftarkan pernikahan Anda. Ingat, tahapan KUA tidak bisa dilewati.

Petugas KUA akan memasukkan informasi tentang pernikahan Anda ke dalam sistem informasi manajemen pernikahan (Simkah). Hanya petugas KUA yang ditunjuk yang dapat mengakses. Padahal, belum semua KUA sudah terkoneksi dengan sistem ini.

Jika informasi pernikahan sudah diserahkan ke petugas KUA, harap berikan alamat email yang masih aktif. Kartu pernikahan akan dikirim melalui email. Mohon tunggu. Meski demikian, kartu pernikahan digital bukanlah pengganti buku pernikahan. Sedangkan untuk buku nikah masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Cara Mendaftar Kartu Nikah

Dilaporkan per (2/7/2022), kartu nikah adalah teknologi KTP untuk pernikahan yang mudah dibawa kemana saja seperti KTP.

Mau Nikah? Simak Prosedurnya Yuk!

Dilansir dari Instagram resmi Tata Usaha Keluarga KUA dan Sakinah Kementerian Agama, Jumat (27/5/2022), penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.

Sedangkan untuk kartu nikah digital, barcode berisi informasi tentang suami istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah dan tempat KUA.

Untuk pasangan yang akan menikah sebelum Agustus 2021, mereka dapat mengubah kartu pernikahan fisik menjadi satu

Syarat mendaftar nikah, cara mendaftar kartu emtri, cara mendaftar kartu prakerja, cara mendaftar nikah di kua, mendaftar nikah di kua, cara mendaftar kartu kredit, persyaratan mendaftar nikah, cara mendaftar kartu im3, cara mendaftar nikah online, cara mendaftar kartu baru, cara mendaftar nikah, mendaftar nikah online

Comments