free statistics

Berbagai Istilah Yang Perlu Diketahui Saat Mengajukan Pinjaman

Rate this post

Akhir-akhir ini kebutuhan akan kredit ( pinjaman tanpa jaminan & KMG)  semakin tinggi. Dampak positifnya yaitu pertumbuhan ekonomi dan semakin banyaknya masyarakat kelas menengah membuat pasar kredit lebih meningkat. Banyak orang yang datang ke bank atau lembaga pinjaman lain untuk mendapatkan dana pinjaman. Akan tetapi , tidak semua calon debitur mengetahui beberapa istilah dalam pengajuan kredit. Padahal hal tersebut sangat penting karena akan sangat membantu mereka saat mengajukan kredit . Tentunya juga supaya tidak mudah tertipu oleh marketing yang curang . Karena, akibat ketidakpahaman tersebut nantinya dapat berakibat fatal. Misalnya saja seperti menimbulkan kesalahpahaman dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, lalu persetujuan kredit tidak sesuai dengan harapan , skema kredit tidak seperti yang diinginkan, dan juga mungkin terjadi gagal bayar. Seperti yang sudah saya katakan tadi , pengetahuan tentang berbagai istilah kredit sangat penting untuk diketahui dan khususnya untuk kredit konsumtif. Berikut ini akan saya jelaskan berbagai istilah tersebut ;

Berbagai Istilah Yang Perlu Diketahui Saat Mengajukan Pinjaman

1. Kredit

Kredit yaitu dana yang dipinjam dari bank untuk dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan cara mencicil atau sekaligus dengan tambahan denda berupa bunga.

2. Kreditur

Kreditur yaitu lembaga keuangan atau bank yang memberikan pinjaman atau dana kredit kepada debitur atau konsumen.

3. Debitur

Debitur yaitu orang atau badan usaha yang mendapatkan dana pinjaman dari bank.

4. Limit kredit

Limit kredit yaitu besarnya jumlah pinjaman yang akan disetujui bank, dapat sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, dan bisa saja ditolak bank.

5. Tenor

Tenor yaitu jangka waktu kredit yang diajukan atau masa pelunasan kredit, umumnya bank akan menyesuaikan dengan masa pensiun atau pertimbangan yang lain.

6. Angsuran

Angsuran yaitu besarnya pembayaran kredit yang dibayarkan dengan cara diangsur dalam jangka waktu tertentu, nilainya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.

7. Bunga

Bungan yaitu besarnya imbalan atas jasa bank yang sudah meminjamkan uang atau memberikan dana pinjaman .

8. Bunga Flat

Bunga flat yaitu perhitungan bunga dengan cara menghitung rata jumlah hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya akan selalu tetap atau stabil . Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama hingga kredit lunas.

9. Bunga Efektif

Bunga efektif yaitu perhitungan bunga dengan cara menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran tiap bulannya akan semakin kecil daripada pembayaran pokoknya.

10. Floating

Floating yaitu besarnya bunga bank dapat berubah kapan saja sesuai kondisi suku bunga pasar atau kebijakan bank.

11. Fixed

Fixed yaitu bunga pinjaman yang diberikan besarnya akan tetap sama hingga jangka waktu yang sudah ditentukan . Akan tetapi , setelah masa fixed berakhir, maka bunga akan berubah-ubah mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank.

12. Baki debet

Baki debet yaitu besarnya sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.

13. Appraisal

Appraisal yaitu proses penilaian jaminan atau agunan yang dilakukan oleh pihak Bank. Nilai yang ditentukan tersebut yang akan digunakan untuk nilai agunan, bukan dari harga jual agunan atau jaminan .

14. Agunan

Agunan yaitu jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari calon peminjam untuk menjamin kelancaran pembayaran cicilan dalam kredit multiguna agar tidak terjadi kredit macet . Agunan inilah yang dapat menjadi solusi terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank jika terjadi gagal bayar. Agunan biasanya berupa sertifikat tanah atau bisa juga surat BPKB Kendaraan .

15. Loan To Value

Loan to value yaitu jumlah maksimal limit kredit yang bisa diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai jaminan  , umumnya sekitar 80 sampai 90 persen dari kebutuhan.

16. Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio

Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio yaitu jumlah maksimal kredit yang bisa diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap penghasilan calon debitur yang telah disetujui bank. Nilainya umumnya sekitar 30 persen sampai 40 persen dari jumlah yang diajukan.

17. Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia

Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia adalah data riwayat kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya . Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia berisi informasi tentang limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet yang akan tercatat dalam ID Bank Indonesia sepanjang sejarah .

18. Approval, Approval yaitu bentuk persetujuan kredit oleh bank.

19. Akad Kredit

Akad kredit yaitu proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau dapat juga ditambah dengan notaris jika diperlukan.

20. Jatuh tempo

Jatuh tempo yaitu Waktu di mana angsuran kredit harus segera dibayarkan tiap bulannya. Untuk hal ini, upayakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan suopaya catatan kredit kita di ID BI tidak buruk .

21. Penalti

Penalti yaitu denda yang perlu dibayarkan jika kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan.

22. Pengikatan Hak Tanggungan

Pengikatan hak tanggungan yaitu proses pengikatan terhadap jaminan tanah secara administratif. Di mana, jika suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank mempunyai hak untuk melelang agunan tersebut untuk menutupi utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.

23. Surat Roya

Surat roya yaitu surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)  yang informasinya berisi tentang debitur yang sudah melunasi utang dan pengikatan Hak Tanggungan bisa dilepaskan. Surat ini dikeluarkan jika kredit sudah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan ketika pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris atau PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan hak tanggungan, maka sertifikat tidak bisa dipindahtangankan, diperdagangkan, dan dijadikan jaminan lagi kepada bank lain.

Butuh waktu untuk anda untuk memahami dan mengerti tentang berbagai istilah kredit yang saya jelaskan tadi . Akan tetapi , dengan sedikit ulasan tadi setidaknya anda sudah mendapat sedikit pengetahuan yang nantinya dapat berguna saat anda akan mengajukan kredit di bank. Kita  tidak boleh sembarangan dalam mencari lembaga pemberi kredit, bank juga tidak ingin sembarangan menerima aset yang ditawarkan untuk menjadi agunan . Ada beberapa kriteria yang umumnya dilihat bank untuk menilai apakah barang tersebut layak dijadikan agunan atau tidak . Jika anda membutuhkan pinjaman dengan plafon yang besar maka anda bisa menjadikan Kredit Multiguna sebagai alternatif masalah tersebut. Memang, produk ini sangat disarankan untuk anda yang mencari pinjaman dana dalam jumlah besar. Akan tetapi , tidak mudah untuk mendapatkannya . Karena tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki aset untuk dijadikan agunan.

 Artikel ini bersumber dari cekkembali

Save

Comments