Bagaimana Menghitung Pajak Penghasilan Secara Mudah
Membayar pajak tepat waktu harus dilakukan bagi tiap warga negara yang baik. Fungsi pajak diantaranya untuk anggaran, regulasi, pemerataan serta fungsi stabilitas. Pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah, membangun sarana umum dan memeratakan penduduk. Pajak penghasilan harus dibayarkan kepada pemerintah untuk menjalankan kebijakan dalam bidang sosial dan ekonomi.
Cara Mudah Menghitung Pajak Penghasilan
Jenis-jenis pajak di Indonesia ada beberapa macam, mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewahan dan Bea Materai. Bila anda akan membayar pajak dari penghasilan, maka perlu belajar menghitungnya secara tepat. Cara mudah untuk menghitung pajak tersebut adalah sebagai berikut:
Membuat Daftar Penghasilan
Apabila anda mempunyai penghasilan tetap tiap bulan, maka buatlah daftar penghasilan. Pasalnya, wajib pajak dari penghasilan dikenakan satu tahun sekali. Penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok, melainkan dari sumber pemasukan yang lain.
Menghitung PPH
Jika daftar penghasilan sudah dibuat, maka PPH perlu dihitung. Caranya adalah dengan melihat ketetapan dari pemerintah. Penghasilan 50 juta selama satu tahun akan dikenakan tari pajak sebesar 5%. Penghasilan 50 juta sampai 250 juta selama satu tahun dikenakan tarif pajak 15%.
Kemudian untuk anda yang mempunyai penghasilan 250 juta sampai dengan 500 juta selama satu tahun akan dikenakan tarif pajak 25%. Terakhir untuk penghasilan di atas 500 juta dalam waktu satu tahun tarif pajaknya sebesar 50%. Bila pajak telah dihitung, maka anda bisa membayarkannya pada negara tiap tahunnya.
Contohnya bila anda mempunyai penghasilan 5 juta tiap bulan, maka dalam satu tahun mencapai 60 juta. Jika anda masih single atau belum berkeluarga, maka masuk dalam kategori PTKP poin yang pertama. Cara perhitungannya adalah penghasilan kotor dikurangi PTKP. Kemudian dikurangi tarif pajak berdasarkan pendapatan kotor.
Cara menghitung pajak penghasilan terbilang sangat mudah dan dapat anda lakukan sendiri. Pilihlah perusahaan yang telah membayarkan pajak anda serta mempunyai asuransi karyawan. Sehingga sudah terlindungi dari resiko-resiko yang tidak diinginkan. Asuransi karyawan berkualitas memberikan perlindungan atas resiko meninggal karena kecelakaan atau sakit.