free statistics

4 Prinsip Dasar Kerjasama Pemerintah Dan Swasta

Rate this post

Kerjasama pemerintah dan swasta untuk membangun infrastruktur memiliki terminologi KPS atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Private-Public Partnership atau PPP. Istilah KPS secara resmi baru dikenalkan pada Peraturan Presiden no. 67 Tahun 2005 yang membahas mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur. PP ini telah mengalami dua kali perubahan hingga yang paling terakhir saat ini adalah PP no. 66 tahun 2013. Tentu ada banyak manfaatnya terjalin hubungan kerjasama pemerintah dan swasta untuk efisiensi biaya, waktu, dan juga tenaga karena dengan begitu pemerintah tidak perlu lagi meminjam dana asing yang membebani APBN dan mengulur waktu pembangunan.

4 Prinsip Dasar Kerjasama Pemerintah Dan SwastaKerjasama pemerintah dan swasta adalah kerjasama yang terjalin antara publik yang dalam hal ini adalah pemerintah dengan badan usaha swasta yang terikat dengan kontrak berisi mengenai perjanjian-perjanjian kesepakatan serta jangka waktu pengelolaan, perngoperasian, dan juga penerimaan pembayaran penggunaan faislitas infrastruktur yang dibangun. Jangka waktu kerjasama ini termasuk dalam jangka waktu panjang yang biasanya lebih dari 20 tahun. Ada 4 prinsip dasar yang berlaku selama kerjasama pemerintah swasta berlangsung, yaitu:

  1. Terdapat pembagian resiko finansial, resiko proyek, dan resiko lainnya kepada dua belah pihak yaitu pemerintah dan swasta dengan pemberian pengelolaan resiko kepada pihak yang sanggup menanganinya.
  2. Pembagian pengelolaan resiko ditetapkan melalui kontrak yang mengikat pihak swasta untuk menyediakan layanan atau pengelolaannya, atau juga bisa keduanya.
  3. Pengembalian investasi dari pemerintah ke swasta didapatkan dari perolehan pembayaran hasil penggunaan fasilitas infrastruktur oleh publik.
  4. Pemerintah tetap punya kewajiban untuk mengelola pelayanan infrastruktur yang berhubungan dengan masyarakat, apabila swasta tidak sanggup untuk menyediakan pengelolaan pelayanan tersebut maka pemerintah bisa mengambil alih.

Dengan berpegang pada keempat prinsip dasar di atas, diharapkan kerjasama pemerintah dan swasta bisa berjalan dengan adil dan lancar sehingga faktor-faktor resiko dan juga hambatan yang terjadi pada program KPS bisa diatasi. Program pembangunan infrastruktur yang sukses tidak hanya bermanfaat dalam penyediaan layanan publik tapi juga bisa menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

Referensi :

http://www.ptsmi.co.id Lembaga Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia

Comments